Senin, Februari 09, 2009

VALENTINE’S DAY

Pertanyaan : Telah banyak tersebar baru-baru ini perayaan Valentine’s Day (’Idul Hubb) -terkhusus di kalangan para mahasiswi- itu merupakan salah satu hari raya orang-orang kristen. Pada hari itu mode dan pakaian serba merah semua, baju, sepatu, dll. Mereka saling tukar/menghadiahkan bunga berwarna mereka. 
Kami mengharap dari anda penjelasan tentang hukum perayaan seperti ini, serta bagaimana bimbingan anda terhadap kaum muslimin dalam permasalahan ini? 
Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara engkau. 

Jawab :

Merayakan Valentine’s Day dilarang karena beberapa alasan :
Pertama: Itu merupakan perayaan bid’i (yang diada-adakan) tidak ada asas/dasarnya dalam syari’ah.
Kedua: Itu mengantarkan kepada kecintaan dan birahi (yang haram)
Ketiga: Itu menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara yang dungu dan menyelisi bimbingan as-salafush shalih Radhiyallah ‘anhum.
Maka tidak halal pada hari itu untuk melakukan syiar-syiar hari raya sedikitpun, baik dalam makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, dan lainnya. 

Wajib atas setiap muslim untuk merasa mulia dengan agamanya dan tidak bersikap oportunis yang gampang mengikuti setiap seruan/ajakan. 

Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa melindungi kaum muslim dari segala fitnah/ujian baik tampak maupun tersembunyi, serta mengasihi kita dengan kasih sayang dan taufiq-Nya. 

Ditulis oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/124