Sabtu, Desember 19, 2009

Wajibnya merapatkan dan meluruskan shaf dalam Shalat

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

 “Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat”. (Hadits riwayat Imam Muslim (433), dari shahabat Anas bin Malik Radhiallahu Ta’ala ‘anhu).

Dan  lafazh lainnya: 

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

”Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan shalat.”  (Hadits riwayat Al-Bukhary no.723)

Anjuran Menyambung Shaf dan Ancaman Memutuskannya
1. Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu Ta’ala ‘anhuma beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

أَقِيْمُوُا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّمَا تَصُفُّوْنَ بِصُفُوْفِ الْمَلاَئِكَةِ
وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسَدُّوْا الْخَلَلَ وَلِيْنُوْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya  (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya)”.(HR.Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’iy dan lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.743).
2. ‘A`isyah Radhiallahu Ta’ala ‘anha berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

مَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karenanya dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga”. (HR.Ibnu Majah Al-Qozwini dalam Sunan-nya (1004), Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashir Al-Albany Rahimahullahu dan At-Ta’liq Ar-Raghib (1/335) cet. Maktabah Al-Ma’arif , tahun 1421 H).
3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبِ فِي الصَّلاَةِ
وَمَا مِنْ خَطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَي فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا
“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling lembut bahunya dalam sholat. Tak ada suatu langkahpun yang lebih besar pahalanya dibandingkan langkah yang dilangkahkan menuju celah dalam shaf, lalu ia menutupinya”. (HR.Al-Imam Ath-Thabrany dalam Al-Ausath (1/23/2). Hadits ini shahih lighairihi sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah (2533)).
Perintah Meluruskan dan Merapatkan Shaf
 
1. Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu Ta’ala ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: 

اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ
“Luruslah kalian dan jangan kalian berselisih. Lantaran itu, hati-hati kalian akan berselisih”. (HR. Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (432)).

2. Dalam hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ

“Kalian akan benar-benar meluruskan shaf, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih”. (HR. Al-Imam Al-Bukhary dalam Shahih-nya (717), dan Muslim dalam Shahih-nya(436)).
3. Anas bin Malik Radhiallahu Ta’ala ‘anhu bercerita, “Shalat telah didirikan (telah dikumandangkan iqomah), lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda: 

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

”Tegakkanlah shaf-shaf kalian dan rapatkan karena sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari  balik punggungku”. (HR. Al-Imam Al-Bukhary dalam Shahih-nya (719)).
Tata Cara meluruskan dan Merapatkan Shaf
Anas bin Malik Radhiallahu Ta’ala ‘anhu berkata: Dulu, salah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu teman di sampingnya serta kakinya dengan kaki temannya. Andaikan engkau lakukan hal itu pada hari ini, niscaya engkau akan melihat mereka seperti bagal (Hewan hasil perkawinan campur antara kuda dengan keledai) yang liar”.(HR.Al-Bukhary (725)).
Dari sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu berkata: “Dulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meluruskan shaf kami sehingga seakan beliau meluruskan anak panah (ketika diruncingkan,pen), sampai beliau menganggap kami telah memahaminya. Beliau pernah keluar pada suatu hari, lalu beliau berdiri sampai beliau hampir bertakbir, maka tiba-tiba beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya dari shaf. Maka beliau bersabda, [“Wahai para hamba Allah, kalian akan benar-benar akan meluruskan shaf kalian atau Allah akan membuat wajah-wajah kalian berselisih”]”. (HR.Muslim dalam Shahih-nya(436)).
Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf
Berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu, para ulama kita menjelaskan bahwa meluruskan shaf dan merapatkannya merupakan perkara yang wajib atas setiap jama’ah sholat. Wajibnya hal ini dipahami dengan adanya perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga ancaman beliau terhadap orang yang melalaikannya. Karena, jika memang meluruskan dan merapatkan shaf bukan perkara wajib tapi mustahab (sunnah/dianjurkan), maka tentunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memberikan perintah dan ancaman berkaitan dengan hal tersebut. Sebab sesuatu yang hukumnya mustahab (mandub/sunnah) boleh dikerjakan -dan itulah yang lebih baik- dan juga boleh ditinggalkan tanpa ada celaan. Jadi, apabila ada suatu perintah lalu diiringi dengan ancaman bagi orang yang meninggalkan perintah tersebut, maka ini menunjukkan bahwa hal itu hukumnya wajib. Dari sisi yang lain, seluruh perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hukum asalnya adalah wajib, kecuali jika ada dalil lain menunjukkan bolehnya sekali-sekali tidak meluruskan shaf dan merapatkannya, maka hukumnya berubah menjadi mandub (sunnah/tidak wajib). Namun disana tidak ada dalil yang mengubah hukum asal ini, artinya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau para sahabat pernah sekali tidak meluruskan dan merapatkan shaf. Maka diketahuilah dari semua hal ini bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya adalah wajib.
Uraian lebih lengkap dan jelas, bisa dilihat di sini.

Semoga ada mamfa’atnya.