Allahu Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya* ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS AlAhzab:59).
*Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Firman Allah Azza Wa Jalla di atas adalah salah satu hujjah/dalil yang jelas atas wajibnya seorang muslimah untuk memakai jilbab, kewajiban yang BUKAN hanya ditujukan untuk istri-istri Nabi saja (apalagi hanya untuk perempuan Arab saja –sebagaimana pendapatnya para pengikut ahlul ahwa: Jaringan Islam Liberal (JIL) alias Jaringan Iblis La’natullah ‘alaihi-), akan tetapi juga untuk seluruh anak-anak perempuan dan istri-istri kaum mu’minin seluruhnya.
Akan tetapi, kenapa masih banyak saudari-saudari kita muslimah (semoga Allah memberi mereka hidayah-Nya) yang masih enggan untuk melaksanakan kewajiban ini? mereka menyatakan bahwa ber-jilbab bukanlah jaminan seseorang itu lebih baik daripada yang tidak berjilbab… atau kadang mereka juga menyatakan bahwa mereka belum bersih hatinya, sehingga belumlah layak mereka mengenakannya… AllohulMusta’an, Semoga Allah Ta’ala memberi mereka hidayah.
Wahai Saudariku! Tidaklah cukup bagimu kalam Allah Ta’ala berikut ini: