Ahmadiyyah adalah gerakan yang mengusung
paham kafir, dan gerakan pemurtadan, sebab mereka meyakini bahwa masih
ada nabi setelah Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ini adalah paham kafir yang disepakati oleh para ulama’ dan kaum muslimin dari zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai hari ini !!.
Ahmadiyyah (biasa disebut Qodiyaniyyah)
yang berasal dari Negeri Penyembah Sapi (India) telah mengangkat nabi
baru alias nabi palsu, yaitu pemimpin mereka sendiri yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, seorang kaki tangan penjajah Inggris yang telah menduduki India saat itu.
Ketika mereka mempermaklumkan paham kafir itu, maka serta-merta para
ulama di seluruh dunia mengeluarkan fatwa resmi, dan mengadakan
pertemuan demi menepis kerancuan dan penyimpangan yang ditimbulkan oleh
kelompok kafir itu.
- Fatwa & Pernyataan MUI
Melihat adanya paham kafir yang akan memecah belah masyarakat, maka
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai berikut nashnya: "Bismillahir
Rahmanir Rahim, Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II,
tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei-1 Juni 1980 M , di Jakarta memfatwakan tentang Jama’ah Ahmadiyyah sebagai berikut: