Allahu Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya* ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS AlAhzab:59).
*Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Firman Allah Azza Wa Jalla di atas adalah salah satu hujjah/dalil yang jelas atas wajibnya seorang muslimah untuk memakai jilbab, kewajiban yang BUKAN hanya ditujukan untuk istri-istri Nabi saja (apalagi hanya untuk perempuan Arab saja –sebagaimana pendapatnya para pengikut ahlul ahwa: Jaringan Islam Liberal (JIL) alias Jaringan Iblis La’natullah ‘alaihi-), akan tetapi juga untuk seluruh anak-anak perempuan dan istri-istri kaum mu’minin seluruhnya.
Akan tetapi, kenapa masih banyak saudari-saudari kita muslimah (semoga Allah memberi mereka hidayah-Nya) yang masih enggan untuk melaksanakan kewajiban ini? mereka menyatakan bahwa ber-jilbab bukanlah jaminan seseorang itu lebih baik daripada yang tidak berjilbab… atau kadang mereka juga menyatakan bahwa mereka belum bersih hatinya, sehingga belumlah layak mereka mengenakannya… AllohulMusta’an, Semoga Allah Ta’ala memberi mereka hidayah.
Wahai Saudariku! Tidaklah cukup bagimu kalam Allah Ta’ala berikut ini:
“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS AlAhzab:36)
Wahai Saudariku! Seyogyanya engkau tahu bahwa berjilbab berarti menta’ati perintah Sang Maha Pencipta, Pemberi rizki, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui apa yang pantas bagi makhluk-Nya!.
Sungguh, telah jelaslah bahwasanya ber-jilbab adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, kecuali bagi perempuan-perempuan yang memang Allah telah berikan keringanan, sebagaimana firman-Nya berikut:
“dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian* mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS AnNurr:60). *Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak Menampakkan aurat.
Asy-Syaukani berkata dalam Fathul Qadir: Yang dimaksud dengan Qowa’id adalah perempuan-perempuan tua yang tidak lagi beranak. Lalu Allah menyebutkan hukum qowa’id dengan firman-Nya: …Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian…, yakni pakaian yang nampak di luar badan, seperti jilbab atau semacamnya BUKAN pakaian yang menutup aurat yang khusus.
Dibolehkannya hal ini bagi mereka HANYA karena sudah berpalingnya jiwa para lelaki dari mereka karena tidak adanya lagi keinginan kepada mereka. Maka Allah memperbolehkan mereka sesuatu yang tidak dibolehkan bagi yang lain. Kemudian Allah mengecualikan suatu keadaan diantara keadaan mereka dan berfirman: …dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan…, yakni tanpa menampakkan perhiasan yang diperintahkan untuk disembunyikan, sebagaimana firman-Nya dalam Surat AnNurr:31.
Adapun makna kalimat: …dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan… yaitu tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya dan tidak pula sengaja berhias supaya dilihat para lelaki dan bersolek, berbuka-bukaan dan nampak di mata.
Sedangkan makna dari kalimat: …dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka…, yakni meninggalkan perbuatan itu (yaitu menanggalkan pakaian) lebih baik bagi mereka daripada melakukannya/menanggalkannya.
Dan termasuk yang bisa dipahami dari ayat ini adalah disimpulkan bahwa WANITA YANG BUKAN QOWA’ID, TIDAK BOLEH BAGI MEREKA UNTUK MENANGGALKAN PAKAIANNYA.
Maka yang wajib bagi wanita adalah memakai penutup. Dan Tuhan-Nya Azza Wa Jalla lebih tahu mana yang baik baginya. Dan sungguh, Dia telah mewajibkan jilbab atas wanita. Karena dengan jilbab ini ada penjagaan dari kerusakan dan kejelekan, dan padanya juga ada kehormatan terbedakannya dari wanita yang fasiq.
Wahai Saudariku! Rasulullah telah memberikan kabar gembira bagi kita sekalian dengan sabdanya kepada para shahabat (Semoga Allah meridhoi mereka semuanya): “Sesungguhnya generasi setelah kamu sekalian, yang berpegang teguh kepada kesabaran (dalam menghadapi berbagai kendala kehidupan) sebagaimana yang kalian pegangi sekarang, niscaya pahala mereka (satu orangnya) sama dengan pahala 50 orang diantara kalian. Para shahabat bertanya: “Wahai Nabiyullah, bukan pahala 50 orang dari mereka?” Nabi menjawab: “Bukan, tetapi pahala dari kamu sekalian”. (HR AtTirmidzi dan Abu Daud).
Dan Allah Ta’ala juga telah memberikan penghormatan bagi orang-orang yang sabar dalam firman-Nya: “keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS ArRa’du:24).
Itulah kabar gembira dan penghormatan yang diberikan kepada kita yang hidup dijaman sekarang ini, dimana kita akan diberi pahala yang lebih banyak dari pahalanya para shahabat, asalkan kita bisa berlaku sabar terhadap ujian, fitnah dan segala bentuk kemaksiatan.
Wallohu’Alam.
Maraji’:
- Nashihati Lin Nisaa’, karya Ummu ‘Abdillah AlWadi’iyah (putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy).
- Mas-uuliyyatul Mar’ah Al-Muslimah, karya Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah.