Selasa, Januari 05, 2016

Demontrasi Adalah Termasuk Perkara Bid’ah

Menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada yang mulia Al-Allaamah Zaid bin Muhammad Al-Madkhali rahimahullah tentang masalah demonstrasi yang terjadi di negeri-negeri islam, dan anggapan bolehnya demo oleh sebagian orang, khususnya jika demonya itu damai tanpa membawa senjata. Maka beliau rahimahullah berkata:
 
❝Demonstrasi termasuk perkara yang baru dalam agama, dan setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat dan setiap kesesatan itu di neraka. Yang demikian itu karena syariat Allah itu telah sempurna, kitab dan sunnah. 
 
Dan kita tidak mengetahui sedikitpun dari dalil al-kitab dan as-sunnah yang membolehkan sekelompok manusia untuk berkumpul lalu melakukan demontrasi yang terdapat di dalamnya pengacauan terhadap manusia, menghabiskan waktu, dan lebih parah dari itu adalah ditinggalkan shalat-shalat, terjadi di dalamnya pembunuhan. 
 
Maka seandainya dalam satu demo terbunuh satu orang muslim, yang menanggung dosanya adalah orang yang mengajak melakukan demo-demo tersebut. Sama saja, apakah seorang pribadi, sekelompok masyarakat ataupun komunitas. Dan dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:
Sungguh hilangnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan terhadap seorang muslim. (HR. Sunan An-Nasaa’i, bab Ta’zhiimu Ad-dami 7-87 dan At-Tirmidzi dalam bab Maa jaa’a ‘an Tasydiid qatlil mukmin, 4-16).❞.
Selengkapnya baca || http://forumsalafy.net/demontrasi-adalah-termasuk-perkara-bidah/
http://bit.ly/ForumSalafy