Kamis, Januari 21, 2016

Membaca Al-Quran Dalam Pesta Pernikahan

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullähu ditanya;

PERTANYAAN: 
Berkata penanya ini: Fadhilatus syaikh, apa hukum syariat dalam pandangan Anda tentang mereka orang-orang yang membacakan Al-Quran dalam pesta pernikahan di mana mereka membuatkan bagi mereka tenda-tenda, dan mereka mempersiapkan pengeras suara secara sewa dalam satu jam dengan harga yang sangat mahal, dan fenomena ini tersebar di sebagian negeri, apakah amalan ini boleh?.
 
JAWABAN: 
 
Syaikh: Iya, tidak diragukan bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallähu ‘Alaihi wa Salam, dan tidak diragukan bahwa Nabi Shalallähu ‘Alaihi wa Salam mengagungkan kalam Allah Ta'ala lebih banyak dari apa yang telah kita agungkan, dan tidak diragukan bahwa Nabi Shalallähu ‘Alaihi wa Salam lebih semangat dari kita atas suatu kebaikan dan atas suatu ibadah dengan Kitabulloh.
 
Namun kendati demikian beliau tidak menjadikan ini sebagai manhajnya (jalan hidupnya) selamanya dengan hadir di hadapan manusia di hari-hari pernikahan demi membacakan kepada mereka Al-Quran, dan setiap amalan yang tidak ada padanya perintah Allah dan Rasul-Nya maka ia tertolak atas pelakunya.
 
Oleh karenanya kami nasehatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin dari yang semisal amalan-amalan ini yang dimaksudkan dengannya beribadah kepada Allah 'Azza wa Jalla namun ibadah tersebut tidak pernah teriwayatkan dari Nabi. Iya.
 
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•
Silsilah Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb | Kaset no. [329].
Audio: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_329_24.mp3
http://telegram.me/An_Nikaah