Al-Ustadz Muhammad bin 'Umar As-Sewed Hafidzahullah Ta'ala
Kaum reaksioner khawarij selalu beralasan bahwa kita dalam situasi perang, maka semua orang kafir adalah kafir harby yang layak dibunuh. Sedangkan perang adalah tipu daya, sehingga boleh berbohong, berdusta dan mengingkari perjanjian dengan alasan sebagai strategi perang.
Lalu mencemooh ahlus sunnah dengan para ulamanya dengan ungkapan-ungkapan seperti: "Sekarang bukan masanya fiqh, tetapi masa bertempur!"
Atau seperti ucapan mereka: "Sampai kapan kita akan bicara thaharah dan nifas?!",
Atau ucapan mereka lainnya: "Islam ini tidak akan jaya dengan "haddatsana", tetapi dengan mengangkat senjata". Yakni tidak akan jaya dengan meriwayatkan hadits-hadits.
Atau ucapan mereka: "Sekarang tidak perlu Riyadlus Shalihin, tapi yang diperlukan adalah "rudalus shalihin"".
Dan ungkapan-ungkapan lain yang sinis terhadap ilmu fiqh dan hadits atau kitab Riyadlus Shalihin yang ditulis oleh Imam Nawawi رحمه الله serta kajian-kajian ilmiah para ulama dan para ustad ahlus sunnah.
Maka kita katakan kepada mereka: Apakah perang dalam Islam tidak ada fiqhnya? Apakah jihad tidak memiliki aturan dan hukum-hukum yang tentunya bersumber dari hadits-hadits dan riwayat yang tertulis dalam kitab para ulama?
Sungguh perang dalam Islam adalah ibadah yang memiliki aturan dan hukum-hukum. Jika kita lihat satu hadits saja tentang hukum-hukum perang, maka kita akan lihat betapa banyak yang dilanggar oleh kaum reaksioner pengikut hawa nafsu dan emosi tersebut.
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

