Selasa, Desember 08, 2015

Apakah Seorang Suami Tetap Wajib Adil Jika Istri-Istrinya Tinggal di Daerah yang Saling Berjauhan?

Seorang suami wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, termasuk adil dalam jatah bermalam pada masing-masing istrinya. Walaupun istri-istrinya tinggal di daerah yang berbeda.

Berkata Ibnu Qudamah: "Jika seseorang mempunyai dua istri di dua daerah/kampung  yang berbeda, wajib atasnya untuk berbuat adil terhadap keduanya, dikarenakan dialah yang memilih istrinya tinggal di daerah yang berjauhan, tidak jatuh hak keduanya atasnya dengan keadaan seperti itu. 

Maka terserah suaminya apakah dengan mendatangi istrinya yang jauh pada hari-harinya atau mengumpulkan mereka dalam satu daerah/kampung. Kalau ada yang menolak pindah padahal memungkinkan maka jatuhlah haknya karena dia telah berbuat nusyuz.".

Al-Mughni:8/149.

(Abdullah al Jakarty).