Berkata Ibnu Qudamah: "Jika seseorang mempunyai dua istri di dua daerah/kampung yang berbeda, wajib atasnya untuk berbuat adil terhadap keduanya, dikarenakan dialah yang memilih istrinya tinggal di daerah yang berjauhan, tidak jatuh hak keduanya atasnya dengan keadaan seperti itu.
Maka terserah suaminya apakah dengan mendatangi istrinya yang jauh pada hari-harinya atau mengumpulkan mereka dalam satu daerah/kampung. Kalau ada yang menolak pindah padahal memungkinkan maka jatuhlah haknya karena dia telah berbuat nusyuz.".
Al-Mughni:8/149.
(Abdullah al Jakarty).