Selasa, Desember 08, 2015

Masalah Tahiyyatul Masjid

Al-'Allamah Ibnu Al-'Utsaimin Rahimahullähu mengatakan: 
 
❝Barangsiapa yang keluar dari masjid dengan niat kembali ke masjid dalam waktu dekat, maka sesungguhnya gugur darinya (sholat) tahiyyatul masjid, karena dia masih dalam hukum orang yang berada di dalam masjid.
 
Adapun orang yang keluar dari masjid dengan niat meninggalkan masjid kemudian dia kembali ke masjid maka apabila dia kembali (hendaknya) dia menunaikan sholat 2 roka'at, oleh karenanya Nabi  bersabda tentang orang yang bangkit dari tempatnya kemudian kembali ke tempatnya semula (di masjid) bahwa orang tersebut lebih berhak dengan tempatnya
 
Dan ini adalah dalil bahwa dia masih berada di dalam masjid secara hukum sekalipun dia telah meninggalkan masjid secara fisik. ❞
 
——○●※●○——
 
At-Ta'liq 'Ala Al-Muntaqo (4/92).