Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari hadits Ummu Salamah Radhiyallähu'anha, bahwa Rasululläh Shalallähu ‘Alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya ruh jika dicabut, maka ia diikuti oleh pandangan mata".
Al-Hafizh An-Nawawi Rahimahullähu menerangkan hadits ini dalam syarah Muslim: "Maknanya adalah jika ruh keluar meninggalkan jasad, maka pandangan matanya mengikuti kemana ruh itu pergi.".
Ash-Shafadi Rahimahullähu menyebutkan dalam kitabnya "Nukatul Umyan", hal:18, menukil dari riwayat Ibnu Abid Dun-ya, bahwa sebagian ulama salaf berkata: "Bahwa sesungguhnya orang buta dapat melihat Malaikat Rabb-nya di saat ruhnya dicabut.".
Wallahu A'lam Bis Shawaab