Selasa, Desember 08, 2015

Nasihat Bagi Yang Mengoperasikan Saluran-Saluran Televisi Satelit Di Rumahnya

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullähu.

Pertanyaan: 
Syaikh yang mulia yang semoga Allah menjaganya, anda mengetahui bahwasanya telah terjadi fitnah yang besar dalam menyaksikan siaran televisi. Dan sebagian manusia, wal’iyaadzu billah- terkadang memasukkan saluran televisi ke dalam rumahnya di antara anak-anaknya. Maka apa komentar anda, semoga Allah menjaga anda.

Jawaban: 
Mengomentari hal ini, hendaknya seorang itu bertakwa kepada Allah menjaga diri dan keluarganya. Hendaknya jangan memasukkan televisi ini di rumahnya. Karena terkadang pada awalnya seorang itu memasukkan siaran televisi ke dalam rumahnya cuma untuk menyaksikan berita saja, atau yang disiarkan di sana berupa ilmu-ilmu agama. Akan tetapi televisi tersebut terus ada di rumahnya sampai akhirnya ia terjerumus-wal’iyaadzu billah- ke dalam kerusakannya.

Sungguh saya pernah mendengar tentang sebagian orang yang dulunya komitmen (dalam agamanya) dalam tingkatan ilmu yang tinggi. Mulanya mereka memasukkan siaran televisi (ke dalam rumahnya) dengan maksud untuk menyaksikan berita. Lalu muncul beberapa informasi (yang penuh fitnah-pent), tiba-tiba keadaan mereka sudah terbalik-wal’iyaadzubillah. Maka bahayanya itu sangat besar.

Adapun orang yang memasukkan siaran ini di rumahnya, dalam keadaan ia menyaksikan istrinya sedang menyaksikan kemungkaran yang besar ini. Maka saya bertanya: Apakah orang ini tergolong tulus terhadap keluarganya ataukah termasuk menipu  keluarganya?.
Dia telah menipu keluarganya tidak ragu lagi. Karena dia mampu untuk mencegah mereka darinya untuk mengeluarkan (siaran televisi) dan menghancurkannya. Kalau dia telah menipu, maka apakah dia termasuk dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:  “Tidaklah ada seorang hamba yang diamanahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, kemudian dia mati, pada hari kematiannya dalam keadaan dia menipu rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan sorga atasnya.” ?.

Perkaranya sangat berbahaya wahai saudaraku. Oleh karena itu aku berpendapat, haram hukumnya bagi seorang suami untuk memasukkan siaran televisi ini ke dalam (rumah), kalau sudah makruf keluarganya akan menyaksikan acara-acara yang tidak boleh untuk dilihat.

[Sumber Silsilah al-Liqa Asy-Syahri 72].
Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary